Pengangguran Punya Tabungan Setengah Triliun Rupiah, Polisi Tangkap Pengimpor Obat Ilegal

Jumat 17-09-2021,05:50 WIB

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari setengah triliun rupiah berhasil diungkap Polri. Uang Rp531 miliar pun langsung diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus TPPU senilai Rp531 miliar berkat kerjasama Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polri dan PPATK curiga dengan seseorang yang tak bekerja, tapi memiliki uang dalam jumlah fantastis.

"Tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/9).

Tindak pidana pencucian uang DF terendus polisi berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan DF. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur Maret lalu.

Polri dan PPATK melakukan penelusuran. Ternyata DF melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak. "Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," katanya.

Dijelaskannya, penyidik Bareskrim dan PPATK mencurigai tersangka. Sebab DF memiliki dana dalam jumlah fantastis, sementara tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," katanya.

Meski DF telah diamanakan, Agus menegaskan masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Sementara Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pengungkapan ini merupakan proyek kolaborasi kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata Dian.

Pengungkapan kasus ini diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," katanya.(gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait