Ungkit Hukuman Mati dalam Islam, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bicara Lantang soal Ini

Rabu 15-09-2021,16:56 WIB

Sebuah video beredar luas di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Al-Qur’an bekas ledakan petasan.

Dalam keterangan video, diketahui petasan tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan.

Petasan dengan lembaran kertas Al-Qur’an itu terjadi di Kelurahan Parung Serab, Ciledug, Tangerang pada Sabtu (11/9). 

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar ikut buka suara terkait kasus tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu blak-blakan mengungkapkan hal tersebut merupakan penghinaan agama.

“Hukuman penista adalah hukuman mati dalam Islam,” tegas Aziz Yanuar dikutip dari GenPI.co, Selasa (14/9).

Alumnus dari Universitas Pancasila itu meminta kepada pihak kepolisian untuk merespons kasus penistaan agama ini dengan cermat.

“Kami serahkan untuk menghentikan kegaduhan yang berpotensi konflik horisontal dengan segera,” jelas Aziz Yanuar. (genpi/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait