Pendidikan dan Kesehatan Akan Dipajaki, PAN: Pemerintah Perlu Ikuti Kebijakan Negara Maju

Rabu 15-09-2021,07:20 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum menemukan titik terang. Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pelayanan jasa kesehatan.

Fraksi PAN di DPR RI memberikan pandanganya terhadap RUU KUP tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah meminta agar pemerintah dapat mengikuti kebijakan negara maju.

Yakni untuk mengecualikan PPN bagi pelayanan jasa kesehatan di Tanah Air. Najib (sapaan akrabnya) menekankan sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf a mengenai pelayanan jasa kesehatan dan medis, termasuk kriteria tidak dikenakan PPN.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 pelayanan jasa kesehatan sendiri mencakup dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi hingga perawat dan kebidanan.

“Pemerintah perlu mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN pelayanan jasa kesehatan. Ataupun melakukan benchmark (tolok ukur) terhadap negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan,” papar Najib lewat keteangan resmi, Selasa (14/9).

Najib juga menegaskan Fraksi PAN DPR meminta agar dihapuskanya pasal 4 ayat 3 huruf G yang memuat jasa pendidikan.

Menurut Najib, jangan sampai taraf PPN membuat sekolah dan lembaga pendidikan khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju.

“Jangan sampai menjadikan sekolah- sekolah dan lembaga pendidikan khusus di daerah 3 Tertinggal, Terluar, Terdepan menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju,” tandas Najib. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait