Fatwa MUI Haramkan Hubungan dengan Istri dan Lelaki Lain lewat Dubur, Begini Lengkapnya

Rabu 15-09-2021,07:00 WIB

c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.

2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait