Konflik sengketa lahan rumah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan PT Sentul City Tbk mulai disikapi pihak terkait.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan tidak akan terburu-buru memutuskannya. “Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana,” kata Teuku kepada wartawan, Senin (13).
“Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak tersebut atau tidak,” sambungnya.
Teuku menyatakan, pihaknya akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB). “Baik itu data fisik maupun data yuridis serta dokumen dimiliki oleh seluruh masyarakat berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung,” ujarnya.
Anak buah Sofyan A Djalil itu juga mengungkapkan dalam persengketaan tanah, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” tuturnya sebagaimana yang dikutip dari PojokSatu.id.
Teuku juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat akan membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear.
Sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain,” bebernya.
“Maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” pungkas Teuku. (muf/zul)