Laporkan Dua Peneliti ICW, Moeldoko: Ini Sudah Berkaitan dengan Persoalan Pribadi, Saya Punya Anak dan Istri

Sabtu 11-09-2021,04:20 WIB

Kepala staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dua peneliti ICW yang dilaporkan adalah Egi Primayoga dan Miftahul Huda.

"Hari ini, saya, Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata mantan Panglima TNI ini yang datang didampingi tim kuasa hukumnya, di Bareskrim Polri, Jumat (10/9).

Dikatakannya, dirinya tidak gegabah melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Sebab, pihaknya telah tiga kali memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang merugikannya.

"Tapi sampai dengan saat ini itikat baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor," ujarnya.

Ditegaskannya, dirinya menghormati lembaga penegak hukum dengan datang sendiri sebagai warga negara yang memiliki hak yang sana.

"Ini bukan sikap Pemerintah yang antikritik. Sebab di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memiliki Program KSP Mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya," ungkapnya.

Bahkan, dirinya mempersilakan orang-orang yang datang ke KSP untuk marah-marah dan menggebrak meja.

"Sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kami terima dengan baik, kami beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya enggak ada masalah," katanya.

Ditegaskannya, laporan yang dibuatnya terkait persoalan pribadi. Tujuannya untuk melindungi nama baiknya berserta anak dan istrinya.

"Tapi ini lain persoalannya, ini sudah berkaitan dengan persoalnya pribadi yang harus diselesaikan, saya punya istri, punya anak. Wah... nanti jadi beban mereka, saya tidak ingin Itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan, ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal "pemburu rente" dan tuduhan ekspor beras.

"Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari Saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente," katanya.

Poin kedua, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. "Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa, karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga, Red), tentunya anaknya," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, laporan dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Adapun pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait