Tangani Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Bentuk Lima Tim

Kamis 09-09-2021,07:40 WIB

Tragedi kebakaran Lapas Tangerang merenggut 41 korban tewas dan melukai 81 napi lainnya. Atas tragedi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk menanganinya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah membentuk lima tim dalam menangani tragedi kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 narapidana.

Tim akan dikomandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Setiap tim memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kebakaran.

"Tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Untuk tim kedua khusus mengurus pemulasaraan. Saat ini jenazah narapidana di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian dikirim ke RS Polri.

Tim ketiga bertugas melakukan pemulihan bagi keluarga narapidana. Untuk tim ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Tim keempat, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

"Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," katanya.

Tak hanya itu, Yasonna juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebab penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polri.

"Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.

Kebakaran yang melanda Blok C Lapas Tangerang pada hari Rabu pukul 01.45 WIB menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, dan delapan orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit. Dugaan sementara kebakaran akibat korsleting listrik. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait