Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. (riz/zul)