Gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dimenangkan oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pemerintah mengaku secepatnya akan mempelajari putusannya itu.
"Pemerintah taat hukum. Setelah inkrah nanti, kita lihat seperti apa. Silakan saja. Nggak ada masalah. Biar saja jalan proses hukum ini berjalan," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
Yasonna mengaku pihaknya masih akan mempelajari putusan PT TUN. "Tentu harus dipelajari dulu kan. Kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Karena itu, kita ikuti saja proses hukumnya," jelas dia.
Sebelumnya, Partai Berkarya versi Tommy Soeharto ini juga sudah menang di tingkat sebelumnya. "Ini kan proses hukum. Tentu ada mekanismenya. Kita lihat, pelajari dulu. Setelah itu, nanti seperti apa," imbuhnya.
Seperti diketahui, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.
PT PTUN menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi. Dalam amarnya, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021. Putusan itu dibacakan pada 1 September 2021.
Dalam amarnya, majelis hakim menghukum pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng. Untuk tingkat banding ditetapkan biaya sebesar Rp250 ribu. (rh/zul)