Vonis Habib Rizieq Disebut Nyontek dari Internet, Direktur HRS Center: Beri Contoh yang Tak Patut

Selasa 07-09-2021,05:00 WIB

Putusan atau vonis yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor ada unsur plagiarisme.

Unsur plagiarisme itu terdapat dalam pertimbangan yang diambil atau dicontek dari internet. Hal itu diungkapkan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan, Senin (6/9).

"Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," katanya.

Dijelaskannya, unsur plagiarisme tersebut terdapat dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan" yang berasal dari internet. Ada dua sumber, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.

Dikatakannya, hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.

"Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

Karenanya, dia berharap, agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, dia mengatakan, dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut," ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama satu bulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir bulan Agustus lalu. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait