Bangun Tidur Pagi-pagi, Motor dan Amplop Berisi Rp6 Juta Raib

Sabtu 04-09-2021,15:35 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Tegal akhirnya berhasil membekuk Sp (39) warga Dukuh Kedawung Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. 

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai buruh itu diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Desa Banjaranyar Kecamatan Balapulang belum lama ini. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, peristiwa bermula saat korban masih tertidur di dalam kamarnya pada Sabtu (10/4). Saat itu, salah satu saksi mata hendak membuka garasi sekitar pukul 05.30 WIB. 

"Saat itu korban sedang berada di kamar, kemudian saksi datang dan bermaksud membuka garasi. Namun, saat itu kondisi pintu sudah tidak dalam kondisi terkunci," katanya. 

Menurut Kapolres, saksi kemudian membangunkan korban yang langsung mengecek kondisi rumah. Ternyata, sebuah sepeda motor Mio dengan nopol G6401WF yang semula terparkir di garasi sudah raib. 

"Korban kemudian mengecek sekeliling rumah dan ternyata selain motor, Hp, Laptop dan amplop berisi uang Rp6 juta juga hilang," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Kapolres, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku. 

"Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres. Dan saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya itu," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindakan Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait