Jam operasionalisasi pusat perbelanjaan atau mal di Kota Tegal ditambah satu jam, usai pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September nanti.
Mala-mal di Kota Bahari saat ini diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dari semula yang sampai pukul 20.00 WIB. Penambahan jam buka tersebut menyusul berubahnya status PPKM Kota Tegal dari Level 4 menjadi Level 3.
Perubahan kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Wali Kota menindaklanjuti Instruksi Mendagri.
“Mohon untuk dipatuhi kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM dan Perdagangan) Kota Tegal, Eli Nina M, Jumat (3/9).
Eli melanjutkan, untuk kapasitas maksimal pengunjung mal diinstruksikan 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Untuk melakukan skrining, baik pegawai maupun pengunjung mal diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Diatur pula bagi restoran, rumah makan, dan kafe yang ada dalam mal.
“Restoran, rumah makan, kafe yang dalam mal dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan tiga puluh menit,” jelas Eli.
Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal, sesuai Instruksi Wali Kota, masih belum dapat dibuka.
Sementara pedagang kaki lima, kelontong, agen voucher, bengkel, cucian kendaraan, pedagang asongan, dan lain sejenisnya juga diperbolehkan beroperasionalisasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (nam/zul)