Dasar Bejat! Ngaku Dukun, Lansia di Tegal Cabuli Gadis Belia Hingga 19 Kali

Kamis 02-09-2021,14:50 WIB

Seorang pria berinisial Dj (65) warga Desa Brekat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tegal. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh itu, tega mencabuli anak di bawah umur dengan modus berpura-pura menjadi dukun yang dapat menyembuhkan penyakit korban. 

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at saat menggelar pers conference, Kamis (2/9) siang mengatakan, pelaku awalnya mengelabui jika dalam diri korban ada penyakit lambung dan liver. Sehingga, harus dikeluarkan dengan menjalani ritual bersama pelaku. 

"Pelaku mengatakan kepada korban harus melalui pengobatan dengan cara melakukan hubungan layaknya suami-istri. Korban sempat menolak, namun diancam akan disengsarakan keluarganya," katanya. 

Selain itu, kata kapolres, korban juga diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan jika menuruti keinginan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 3 September 2020 di rumah kontrakannya di Desa Karangjati Kecamatan Tarub. 

"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 19 kali hingga akhirnya korban hamil," ujarnya. 

Kapolres mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku sendiri setelah keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, korban diketahui telah hamil 5 bulan. 

"Dari laporan itu, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tegal untuk proses sidik lebih lanjut," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait