Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mengkritisi trotoar jalan yang berada di jalan nasional dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena saat ini terancam terbengkalai, karena kewenangan penataan trotoar di jalan nasional mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Ruas Jalan Kabupaten.
Wakil Ketua Komisi III M. Khuzaeni, Rabu (1/9) mengatakan, Pemkab Tegal tidak bisa menganggarkan untuk pembangunan dan pemeliharaan trotoar yang berada di jalan nasional. Kegiatan pembangunan trotoar di jalan nasional untuk tahun 2022, dipastikan tidak bisa masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Alasannya, karena acuannya adalah SK Ruas Jalan Kabupaten.
"Artinya, pembangunan trotoar bisa dilakukan jika masuk dalam ruas jalan kabupaten. Kalau pembangunan di luar ruas jalan kabupaten, maka secara otomatis sistem itu akan menolaknya," katanya.
Misalnya, tambah Khuzaeni, pembangunan trotoar di Lebaksiu tidak bisa masuk SIPD, karena jalan itu masuk ruas nasional. Jika acuan pembangunan trotoar mengacu pada SK Ruas Jalan Kabupaten, maka banyak trotoar di jalan nasional akan terbengkalai.
Termasuk, pemeliharaan trotoar yang sudah dibangun tahun-tahun sebelumnya. Padahal, trotoar jalan yang sudah dibangun di jalan nasional, selama ini menggunakan APBD Kabupaten Tegal. Pemerintah Pusat tidak pernah mengucurkan dana untuk pembangunan trotoar di jalan nasional.
"Di Jalan A Yani, jalan depan Patung GBN, jalan di depan Yogya Mall dan banyak jalan lainnya sudah dibangun trotoar. Lalu, ke depan tidak bisa diperbaiki, karena bukan jalan kabupaten," tambahnya.
Penentuan kewenangan pembangunan dan pemeliharaan, lanjut Khuzaeni, harusnya tidak mengacu kepada SK Ruas Jalan Kabupaten. Namun tetap mengacu kepada kewenangan kabupaten yang telah diatur dalam undang-undang.
Kalau di daerah lain, baik pemerintah kabupaten maupun kota, pembangunan trotoar di jalan nasional dan jalan provinsi menjadi kewenangan daerah. Kebijakan itu harus diubah sebelum menjadi persoalan dikemudian hari.
Mengingat banyak trotoar jalan, terutama di wilayah Kota Slawi yang harus dibenahi untuk mendukung program penataan Kota Slawi.
Sebelum masuk dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, harusnya bisa segera diubah. (guh/ima)