Pandemi, Pembongkaran Kios Pedagang Tepi Jalan di Margasari Ditunda

Selasa 31-08-2021,17:30 WIB

Pembongkaran kios pedagang yang berjualan di tepi Jalan Margasari-Pakulaut Kecamatan Margasari ditunda. Alasan penundaan pembongkaran karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna M., Selasa (31/8) membenarkan hal itu. Padahal para pedagang yang kiosnya berdiri di depan pertokoan Margasari Trade Center itu sudah mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal.

Penundaan pembongkaran kios setelah dilakukan mediasi antara DPU dengan pedagang di fasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Tegal.

"Para pedagang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal dan ditemui Komisi II serta Kabid Jalan DPU Kabupaten Tegal M. Nuh. Hasil pertemuan, karena ini
masih masa pandemi Covid-19, sehingga pembongkaran ditunda dulu," katanya. 

Pembongkaran lapak pedagang, tambah Ade, sebenarnya bukan merupakan kebijakan bupati. Kebijakan tersebut bermula saat Pemerintah Desa Margasari mengusulkan penertiban kios ke DPU karena kios tersebut berdiri di atas bahu jalan.

Namun karena kondisinya tidak mendesak dan dalam situasi ekonomi yang sulit, sehingga diminta untuk dilakukan penundaan pembongkaran.

"Penundaan ini dilakukan sampai ada program dari bupati. Selama belum ada program dari bupati, Komisi II minta jangan dilakukan pembongkaran," tambahnya.

Salah satu pedagang, Purwanto (54) mengaku sangat bersyukur dengan ditundanya pembongkaran pedagang di depan Margasari Trade Center. Sebab, pembongkaran itu atas inisiasi pemerintahan desa. Selama ini, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam program desa tersebut.

"Yang dibongkar hanya 14 kios. Padahal, di lokasi jalan itu ada sekitar 300 kios. Kalau mau dibongkar seharusnya semua," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Jalan DPU Kabupaten Tegal M. Nuh menjelaskan, kebijakan pembongkaran kios yang berdiri di bahu Jalan Margasari-Pakulaut itu merupakan usulan dari pemerintah desa. Pihaknya hanya menindaklanjuti surat usulan tersebut.

Penundaan ini sampai adanya audiensi antara pemilik Margasari Trade Center dan pemerintah desa serta pedagang.

Manager Pemasaran dan Pengelola Margasari Trade Center Rizki Arzia Ramadhani mengaku akan tunduk dan patuh terhadap aturan. Pihaknya masuk ke Kabupaten Tegal untuk berinvestasi dan berharap ada kepastian hukum.

"Investor hanya ingin nyaman. Jika ada persoalan, itu urusan pemkab. Jika ingin investor serius, maka pemkab juga harus serius," ujarnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait