Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (riz/zul/fin)
Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka, Ingin Jadi Pejabat Kepala Desa Bayar Rp20 Juta
Selasa 31-08-2021,11:40 WIB
Kategori :