Penasihat Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya sangat memberatkan.
Sebab, dia menyebut, Juliari tidak pernah menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko santoso dan juga Adi Wahyono," kata Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Lebih lanjut, kata dia, tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari. "Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho," tandasnya.
Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraan pihaknya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "(Banding) nanti kita lihat lah," ucapnya.
Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul/fin)