Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap.
"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8).
Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap dan jumlahnya bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.
"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.
Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan semakin angka COVID-19 di Jakarta.
"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dann Gatot Subroto.
Selain itu Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.
Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. (riz/zul/fin)