Pengaku Nabi ke-26 Asal Tegal Jozeph Paul Zhang Sulit Ditangkap, Ajuan Red Notice Tak Direspons Interpol

Jumat 20-08-2021,05:20 WIB

Upaya perburuan dan penangkapan 'nabi ke-26', Jozeph Paul Zhang di luar negeri terkendala. Sebab red notice yang diajukan Polri tak direspon interpol.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan permintaan red notice untuk tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol. Dampaknya upaya pengejaran dan penangkapan pengaku nabi ke-26 menjadi terkendala.

"Kami terkendala yuridiksi," katanya dalam keterangannya, Rabu (18/8) malam.

Dijelaskannya, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut. Bahkan telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Lalu polisi memburu keberadaannya baik di dalam maupun luar negeri. Bareskrim Polri kemudian, mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

"Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit," ungkapnya.

Dikatakan Kabareskrim, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman. Meski demikian, Polri masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," ungkapnya.

Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018. Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diketahui Jozeph Paul Zhang viral di media sosial, karena mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu disampaikan Jozeph dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait