Polisi Harus Ikut Awasi Tarif Tes PCR, Sultan Tanjung Priuk: Kalau Ada Lab Nakal Harus Disanksi

Kamis 19-08-2021,05:20 WIB

Aparat kepolisian diminta turun tangan dalam mengawasi batasan harga baru swab tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Agar seluruh penyelenggaran tes swab mengikuti harga baru dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengubah standar harga swab PCR di Indonesia. Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, aparat kepolisian diminta mengawasi di lapangan.

“Instruksi presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada, dan saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Dia pun berharap agar penerapan tarif baru swab tes bisa segera diterapkan hingga ke daerah. Kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif melakukan tes, sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan 3T yakni testing, tracing dan treating.

"Tentunya saya sangat mendukung arahan tersebut, karena testing ini kan krusial sekali dalam pelaksanaan 3T di tanah air. Dengan penurunan harga ini, diharapkan warga semakin proaktif melakukan tes PCR, hingga proses 3T yang sudah berjalan baik saat ini bisa makin ditingkatkan lagi,” ujar politisi NasDem ini.

Presiden menginstruksikan agar Kemenkes menekan batasan baru terhadap harga PCR menjadi kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu, dari harga saat ini di angka Rp800 ribu-1 juta. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait