Hati-hati saat bertemu dengan orang baru. Nasehat ini nampaknya cocok disampaikan untuk Rusdi (nama samaran), korban hipnotis seorang pria pengangguran yang baru dikenalnya.
Kasus ini pertama kali terkuak saat korban, hendak pulang ke rumahnya di Sulbar, pada 9 Juni 2021 pukul 10.00 WITA.
Di sebuah tepi jalan di Sulbar, korban pun mencari tumpangan kepada setiap mobil yang melintas. Tidak berselang lama, mobil yang dikendarai pelaku melintas dan memberikan Rusdi tumpangan.
Meski tak punya pekerjaan atau sebagai pengangguran, rupanya lelaki bernama Ian Ibrahim ini punya keahlian, yang jarang dimiliki orang.
Pria berusia 40 tahun itu mampu melakukan tipu daya dengan cara menghipnotis warga di sekitarnya. Keahliannya itu pun dipakai dalam hal tindak pidana.
Lelaki berdomisili Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Pinrang itu menghipnotis seseorang dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Aksinya itu pun terkuak dan berhasil ditangkap oleh polisi. Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara membenarkan itu.
“Kami menangkap pelaku hipnotis di Makassar yang kerap beraksi di Sulawesi Barat (Sulbar),” katanya, Minggu (15/8).
“Di dalam mobil terdapat tiga orang laki-laki. Lalu dalam perjalanan, korban diajak cerita dan tanpa ia sadari, ternyata dirinya memberikan sejumlah barangnya ke pelaku,” tambah Dharma dalam rilisnya.
Setibanya di tujuannya, korban Rudi baru sadar. Ternyata dirinya baru saja dihipnotis oleh orang yang memberinya tumpangan tadi.
“Uang tunai Rp1,5 juta, empat buah cincin emas, dan kartu ATM milik korban diambil pelaku. Korban pun melapor dan kami selidiki,” terang perwira polisi tiga balok ini dikutip dari Fajar.
Hingga pada Sabtu (14/8), akhirnya pelaku Ian ditangkap di sebuah rumah sebagai tempatnya sembunyi di Jalan Abdul Kadir, Makassar.
“Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti milik korban dan mobil miliknya kami sita untuk penyelidikan,” terangnya.
Saat ini, pelaku Ian diserahkan ke Resmob Sulbar untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti lainnya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ishak/fajar/ima)