Seorang pemuda ditahan Polres Blitar, Jawa Timur, karena menganiaya sahabatnya sendiri hingga tewas, Selasa (10/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, kasus itu bermula dari laporan warga jika di rumah Sudarto, di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar terjadi penganiayaan hingga ada yang meninggal dunia.
“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Blitar, Jumat (13/8) kemarin, seperti yang dikutip dari antara.
Pelaku adalah ISK (38), warga Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Sementara korbannya merupakan teman tersangka, Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Pada, Kamis (5/8) lalu, pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Sabtu (7/8), pelaku berangkat dari Banyuwangi menaiki bus bersama dengan korban serta rekannya yang lain.
Sampai di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, mereka lalu bekerja di tempat Gembong (45), warga setempat, sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lainnya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Nah, Minggu (8/8), ketiganya mendapatkan jatah istirahat, namun beberapa hari setelahnya tidak ada pekerjaan. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengolok-oloknya.
Selain belum mempunyai pekerjaan yang mapan, dia juga belum mempunyai pasangan hidup. Olokan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, yang membuatnya menyimpan dendam.
Hingga puncaknya, Selasa (10/8), pelaku sudah tidak bisa menahan diri lagi. Pelaku saat itu tidur satu kamar dengan dua rekannya yang lain.
Sebelum kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidur hingga hampir tengah malam, pelaku bangun menuju ke kamar mandi di lantai bawah. Dua rekannya yang lain sudah tidur pulas.
Setelah dari kamar mandi, pelaku mengambil besi yang ada di sebelah kamar yang berada di lantai bawah lalu naik ke lantai dua, menuju kamar yang ditempatinya dengan dua rekannya. Pelaku pun langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur di beberapa anggota tubuhnya.
Saat itu, rekan korban yang lainnya kaget dan langsung berlari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan menahan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan. (antara/zul)