Pemerintah Filipina berencana memperpanjang larangan masuk bagi pendatang asing dari sepuluh negara, termasuk Indonesia. Tujuan dari pembatasan tersebut, tiada lain demi meredam penyebaran Covid-19 varian Delta.
Kesepuluh negara itu adalah Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Malaysia.
"Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas penanganan Covid-19 Filipina untuk memperpanjang pembatasan perjalan bagi pendatang dari 10 negara itu hingga 31 Agustus mendatang," kata Juru bicara Kepresidenan, Harry Roque dalam pernyataan resminya, Jumat (13/8).
Dapat diketahui, bahwa pembatasan perjalanan bagi warga asing pertama kali diterapkan pemerintah pada 27 April lalu terhadap India, tempat varian Delta corona pertama kali terdeteksi serta menyebar.
Kemudian Filipina memperpanjang pembatasan perjalanan tersebut dan menambah beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, dalam aturan tersebut. Larangan perjalanan itu semula dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus.
Filipina masih mencatat jumlah infeksi Covid-19 harian di atas 10 ribu kasus setiap harinya. Dalam dua hari terakhir, Filipina bahkan mencatat 12 ribu kasus secara berturut-turut.
Pemerintahan Duterte juga telah menerapkan penguncian wilayah (lockdown) di Manila hingga pekan depan demi meredam penyebaran varian Delta di negaranya.
Sebelumnya kabar masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia ternyata benar. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara membenarkan ke-34 TKA Tiongkok itu masuk, Sabtu (7/8) kemarin.
Hanya saja, Arya menyatakan bahwa mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. TKA Tiongkok itu juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8).
Saat itu, mereka juga telah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan didapati bahwa mereka semua adalah ITAS. “Sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa 34 TKA Tiongkok itu telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan tes PCR dengan hasil negatif. “Sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan membiarkan warga asing masuk jika melanggar persyaratan kesehatan dan keimigrasian. Bahkan, pihaknya juga sudah menolak dan memulangkan 67 warga asing ke negara asalnya saat masuk ke Indonesia. (der/zul/fin)