Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten. Selama ini, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor ke korban lalu membawa kabur.
Diketahui, pelaku bernama Priyanto (45) warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku diamankan saat hendak pulang ke daerah asalnya. Dalam penangkapan, pelaku dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono.
"Menurut pengakuan korban, korban sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali. Modusnya pelaku berpura-pura meminjam motor ke korban lalu membawa kabur," kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko, Jumat (13/8).
Dijelaskannya, pelaku melakukan kejahatan di tempat yang berbeda. Tiga di antaranya di wilayah hukum Polres Brebes (Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan), satu TKP di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Pemalang.
"Saat melancarkan aksinya ini, pelaku berpura-pura kenalan dengan korban. Lalu meminjam motornya dan dibawa kabur," jelasnya.
Terakhir, pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di wilayah Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone dan uang ratusan ribu milik korban," ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku Priyanto, semua korban adalah orang yang dikenalnya. Dirinya menjual sepeda motor hasil curiannya masing-masing kisaran Rp1,5 juta.
"Ya memang awalnya kenalan dulu. Setelah kenal, saya pura-pura minjam motor untuk beli gorengan dan rokok, setelah itu saya bawa kabur," pungkasnya. (ded/ima)