Akibat dari insiden tersebut, INDSS masih dalam keadaan sakit di sekujur badannya, hidungnya mengeluarkan darah, juga mengalami luka lebam dan sakit di dadanya.
Selain itu, HP merek Oppo milik INDSS juga hilang.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak menindaklanjuti laporan yang diterima, hingga berhasil mengamankan dua orang di hari yang sama,” bebernya.
Riki Nur Rohmat, diamankan di kamar sebelah lokasi kejadian, Jalan Wana Segara Gang Sandat Nomor 8, kamar Nomor 9 lantai dua.
Lalu satunya lagi yang masih di bawah umur berinisial BA, diciduk di Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu siang.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. (dre/yor/radarbali/ima)