Semester Pertama, Realisasi Investasi di Kabupaten Tegal Rp539 Miliar

Rabu 11-08-2021,16:24 WIB

Realisasi investasi di Kabupaten Tegal dari bulan Januari-Juni 2021 mencapai Rp539,76 miliar yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri senilai Rp66,79 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp472,97 miliar. 

Perolehan nilai investasi tersebut ditopang dari perkembangan investasi empat perusahaan PMA besar di Kabupaten Tegal. 

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah di pendopo rumah dinasnya pada Senin (9/8) pagi usai mengikuti konferensi video peresmian aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko oleh Presiden RI Joko Widodo dari Jakarta.

Kata Umi Azizah, realisasi nilai investasi di Kabupaten Tegal tersebut bersumber dari data share Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang semester satu tahun 2021. Meski dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, investasi di Kabupaten Tegal tetap berjalan baik. 

"Sejumlah perusahaan PMA besar telah melakukan  groundbreaking pada periode Januari-Juni 2021. Salah satunya rencana pembangunan pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Lebaksiu,” katanya.

Soal keterbukaan dalam proses perizinan, tambah Umi Azizah, di wilayahnya sudah menjadi prinsip kerja di instansi pemerintahnya, bahkan ini menjadi daya tarik masuknya investasi ke Kabupaten Tegal.

Sejak awal dirinya berkomitmen mengawal proses perizinan dan investasi hingga pelaksanaan pembangunan yang pada praktiknya di lapangan banyak tantangan dan juga tarik ulur kepentingan, termasuk potensi pungli yang alhamdulillah bisa kita cegah. 

"Kami menyambut baik kehadiran aplikasi OSS berbasis risiko ini yang akan mempermudah proses perizinan usaha dan membantu pemerintahannya mencapai target investasi Rp1,39 triliun hingga akhir tahun 2021," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim mengatakan, pihaknya akan terus memonitor proses perizinan yang diajukan pelaku usaha melalui aplikasi OSS. 

Jika semua berkas sudah lengkap, izin bisa keluar dalam satu hari saja, meskipun secara sistem, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu maksimal 20 hari. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait