Setelah menuai polemik dan kritik dari sejumlah kalangan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Hal ini dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi lewat keterangan resmi, Senin (9/8).
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.
Sementara itu, program vaksinasi Covid-19 terus digelar di seluruh wilayah di Indonesia. Hingga, Senin (9/8) kemarin, baru sebanyak 25.212.024 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Sementara 50.630.315 orang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama. Pemerintah menargetkan 208.265.720 orang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19.
Hal ini untuk membentuk kekebalan kelompok di Indonesia. (khf/zul/fin)