Belum Dibebaskan, Habib Rizieq Akan Ditahan 30 Hari Lagi

Selasa 10-08-2021,06:40 WIB

Habib Rizieq Shihab (HRS) belum bisa menghirup udara bebas. Seharusnya HRS bebas, Senin (9/8) kemarin, untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu belum bisa bebas dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Sebab kliennya harus menjalani penahanan dalam kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujarnya, Senin (9/8).

Dijelaskannya, masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Namun, kliennya harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," ujarnya.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan kembali. Habib Rizieq ditahan untuk 30 hari dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Habib Rizieq masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” katanya.

Terkait status penahanannya, Ramadhan meminta awak media menanyakan ke Kejaksaan. Sebab penahanan tersebut merupakan wewenang Kejaksaan. “Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait