Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan tersebut dalam rangka untuk mendorong intermediasi keuangan perbankan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
"BI telah memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember," kata Perry, Sabtu (7/8).
Selain itu, kata Perry, BI juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Di sisi lain Bank Indonesia juga melanjutkan upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK).
"Serta melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain," ujarnya.
Kemudian, lanjut Pery, dari sisi sistem pembayaran upaya percepatan keuangan digital dalam rangka turut mendukung pemulihan ekonomi juga terus dilakukan melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
Selanjutnya, digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM.
"Penggunaan QR Indonesia standar sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi Ekonomi keuangan digital. Alhamdulillah QR Indonesian standard telah menyambungkan 8 juta merchant UMKM ke dalam platform digital ekonomi," pungkasnya. (der/fin)