Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan dengan tidak hormat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin resmi memecat Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus penerimaan suap.
Pemecatan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung No.185/2021 tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan, tertanggal 6 Agustus 2021.
"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH MH," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8).
Pemecatan dilakukan usai Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan. Putusan terhadap Pinangki pun sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.
Dilanjutkan Leonard, keputusan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung No.164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil Jaksa Pinangki.
Untuk diketahui, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Jaksa Pinangki kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. (gw/lan/zul/fin)