Dinar Candy (DC) akhirnya ditangkap polisi terkait dugaan aksi asusila dalam postingan video di Instagram pribadinya, Selasa (3/8) lalu. Polisi pun meningkatkan status DC menjadi tersangka kasus pornografi.
Penetapan tersangka dilakukan usai wanita berusia 28 itu mengunggah foto berbikini di pinggir jalan ke media sosial (medsos)-nya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menangkap DC, Rabu (4/8) kemarin.
Yang bersangkutan, papar Yusri, kini tengah menjalani pemeriksaan atas aksinya asusilanya tersebut. Sampai saat ini, perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu masih dalam tahap pemeriksaan.
"Kami menyikapi gambar di video itu adalah DC alias DM. Tim bergerak menyelidiki dan menangkap DC di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu (4/8)," katanya, Kamis (5/8).
Dikatakan Yusri, selain DC, penyidik juga memeriksa adiknya yang juga asistennya, karena merekam aksi tersebut atas perintah yang bersangkutan. Yusri menyebut pihaknya juga akan memanggil saksi lain, guna menentukan pasal yang dipersangkakan kepada DC.
Dia menuturkan apabila tindakan DC tersebut memenuhi unsur pornografi serta informasi dan transaksi elektronik, penyidik akan menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. "Kalau memang memenuhi unsur kedua pasal itu maka kami akan naik ke penyidikan," katanya.
Polisi pun kemudian meningkatkan status Dinar Candy menjadi tersangka kasus pornografi. "Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Azis mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," tuturnya.
Adapun Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Dinar Candy tidak ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka akibat mengunggah foto berbikini di pinggir jalan ke media sosial. Aksi tersebut dikatakan sebagai bentuk protes atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi bukti-bukti untuk menjerat Dinar Candy mulai dari ponsel yang digunakan untuk merekam, saksi mata, hingga keterangan ahli.
"Kelengkapan bukti-bukti pakai ada karena menggunakan medsos, HP, kemudian ada saksi yang di TKP, tidak hanya dari pihak Saudari DC (Dinar Candy), ada juga keterangan ahli di kesusilaan dan budaya dan sebagainya," jelas Azis.
Azis mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.