PPKM Dilanjutkan sampai 9 Agustus, Warga di Tegal Curhat Semakin Sulit Cari Uang

Rabu 04-08-2021,06:30 WIB

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. (muj/gas/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait