Dua pelaku pungutan liar (pungli) bantuan sosial ditangkap. Keduanya telah meraup pendapatan hingga Rp800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, Bahrudin mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pungli bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Keduanya berinisial TS dan DKA yang telah melakukan pungli di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujarnya saat konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, penyidikan telah dilakukan mulai 2018-2019. Dua pelaku pungli tersebut merupakan pendamping PKH, dan telah terbukti melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000-100.000.
Sehingga jika ditotal telah terkumpul sebesar Rp3,5 miliar. "Modusnya, pendamping meminta kartu ATM para KPM. Uang ditarik sendiri oleh pendamping dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM," ungkapnya.
Dikatakan Bahrudin, sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu .
Dia pun berharap pendamping bansos untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya. (gw/zul/fin)