Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada Selasa (3/8) siang. Mereka memberikan somasi dan mengancam akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan jika tidak ada progres dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari dana CSR PDAM.
Perwakilan mahasiswa, Adi Arfian mengatakan, pihaknya terus memantau kasus dugaan korupsi CSR PDAM. Namun, sudah beberapa bulan sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.
"Utamanya, terkait pemanggilan terhadap kepala daerah. Sampai Kepala Kejaksaannya ganti belum ada kejelasan," katanya.
Karenanya, kata Adi, pihaknya berharap, kepada Kejari yang baru untuk bisa menyampaikan progres terkait kasus itu. Pihaknya, juga sempat ditanyakan terkait pemanggilan itu kepada pejabat sebelumnya. Namun, disampaikan masih menunggu izin.
Sekretaris Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) Roberto Bellarmino mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan kali ini juga untuk menanyakan hal yang sama. Karenanya, dirinya berharap dengan kajari baru kasus ini terus berjalan.
"Selain itu, kedatangan kami kali ini untuk memberikan somasi. Jika dalam kurun waktu 14 hari tidak ada perkembangan, maka kami akan melakukan upaya praperadilan," tandasnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta menegaskan, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dulu. Sebab, dirinya baru saja ditugaskan di Kota Tegal.
"Kita akan mempelajari dulu, kasusnya seperti apa. Karena saya baru bekerja di sini hari ini," katanya.
Namun, kata Slamet, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan akan bertindak secara profesional dan proporsional.
"Semuanya ada jalur dan mekanismenya. Kami berharap dari mahasiswa dapat menghormati mekanisme yang ada," tegasnya. (muj/ima)