Tunggakan pelanggan di Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes terbilang cukup tinggi. Di mana, tunggakan dari 2018 lalu hingga Juni 2021 mencapai Rp1,3 miliar lebih.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes Agus Isyono membenarkan terkait tunggakan yang mencapai Rp1,3 miliar tersebut. Tunggakan tersebut hanya di wilayah Kecamatan Brebes saja.
"Iya benar, memang dari 2018 hingga Juni 2021 ada tunggakan pelanggan mencapai Rp1,3 miliar lebih. Tunggakan tersebut tersebar di 21 ribu pelanggan di wilayah Kecamatan Brebes," ujarnya, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, 21 ribu pelanggan tersebut mengalami tunggakan pembayaran mulai dari satu bulan hingga tiga bulan ke atas. Namun, kata dia, memang ada pelanggan yang bayarnya tiga bulan sekaligus, maupun yang kadang dua bulan sekaligus.
"Pelanggan yang nunggak ini termasuk tunggakan yang lancar. Yang kadang memang ada pelanggan bulan ini tidak bayar tapi bulan depannya bayar," jelasnya.
Terkait faktor tunggakan tersebut, kata dia, memang ada kebiasaan dari pelanggan yang bayarnya tiga bulan sekali. Karena, memang terkadang layanan yang jauh. Padahal, saat ini pembayaran bisa dilakukan melalui online.
"Faktor lainnya mungkin karena kondisi pandemi Covid-19 seperti ini. Dicontohkannya, seperti pada pedagang dan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk menekan jumlah tunggakan pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Namun, yang terpenting sebelum dilakukan penagihan bersama dengan Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pendekatan dulu terhadap pelanggan yang memunggak.
"Tetap akan kita lakukan pendekatan dulu kepada pelanggan yang menunggak. Jika sudah dilakukan pendekatan tetap membandel, baru kita lakukan penagihan bersama Kejaksaan," ucapnya.
"Kita harapkan, dengan kerja sama ini kita berharap tunggakan yang mencapai Rp1,3 miliar ini bisa terselesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Brebes Yulia Fitriyanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes.
SKK tersebut untuk permintaan bantuan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes yang menunggak.
"Jika sudah ada surat dari pimpinan, kita akan langsung melakukan kegiatan penagihan. Ini tidak lain untuk mengoptimalkan penagihan piutang," jelasnya.
Ditambahkannya, penagihan tersebut juga bukan sepenuhnya hak dari pihaknya. Namun, nantinya ada proses dari pihak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes terkait proses penagihan tunggakan tersebut.
"Nantinya dari Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes sendiri akan melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang menunggak. Namun, jika beberapa kali dipanggil namun masih membandel maka akan dipanggil oleh Jaksa Pengacara Negara untuk negoisasi agar penagihan tersebut bisa terselesaikan," pungkasnya. (ded/ima)