Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung mengesekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita. Tak diesekusinya Jaksa Pinangki, menunjukkan ada ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki ke Lapas karena persoalan teknis administratif.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja," katanya dalam keterangannya, Minggu (1/8).
Dia pun membeberkan alasan, mengapa Jaksa Pinangki belum dieksekusi. Menurutnya, hal ini untuk memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengecam belum dieksekusinya Pinangki ke lapas wanita, usai vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bonyamin menilai, hal ini jelas menunjukkan ketidakadilan dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. (gw/zul/fin)