Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (suara/ima)
Perkosa Nenek 75 Tahun, Kakek Ini Buat Korban Teriak Histeris!
Minggu 01-08-2021,15:01 WIB
Kategori :