Jual Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen di Facebook, Pria di Jakarta Ditangkap

Sabtu 31-07-2021,09:00 WIB

Aparat Polda Metro Jaya mengungkap aksi menyamarkan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Aksi ini sangat membahayakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial WS. Pria ini ditangkap karena mengubah dan menjual APAR sebagai tabung oksigen.

"Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran. Tetapi demi mencari keuntungan tabung ini diubah, kemudian diisi dengan oksigen," katanya, Jumat (30/7).

Diungkapkannya, kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen yang tidak sesuai standar.

Polisi kemudiam memesan tabung oksigen yang dijual WS untuk diperiksa dan didapati bahwa tabung tersebut adalah APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Hal yang meyakinkan penyidik adalah pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).

Yusri menjelaskan tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen.

"Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WS selaku pemilik akun dan penjual tabung oksigen palsu tersebut. Tersangka WS ditangkap pada 27 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Tangerang.

Dalam aksinya pelaku mencari keuntungan dengan memanfaatkan melonjaknya permintaan oksigen baik dari rumah sakit maupun masyarakat.

"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait