ICW Dideadline 1x24 Jam, Buktikan Tuduhannya kepada Moeldoko soal Berburu Rente

Jumat 30-07-2021,09:00 WIB

Polemik antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, kian memanas. LSM antikorupsi itu diberi waktu 1x 24 jam untuk membuktikan tuduhan soal Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.

"Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1 x 24 jam kepada ICW. Dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya," tegas advokat Otto Hasibuan, di Jakarta, Kamis (29/7).

Menurunya, kesempatan itu diberikan kepada peneliti ICW agar ada keadilan. Moeldoko, lanjutnya, telah berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, transparan, tanpa membuat gaduh. Upaya hukum adalah opsi terakhir.

"Kesempatan ini supaya fair. Agar tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan dan seakan-akan antikritik. Saya memberi kesempatan kepada ICW dalam waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras," paparnya.

Apabila Primayogha tidak dapat membuktikan, Otto meminta ICW mencabut atau mengklarifikasi pernyataan tersebut. Selain itu, IWC juga harus meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.

Tujuannya membersihkan nama baik Moeldoko yang sudah terlanjur tercemar akibat munculnya tuduhan itu.

"Jadi kami beri kesempatan untuk buktikan dulu. Kalau tidak bisa membuktikan, kami meminta mencabut secara terbuka melalui media massa. Kalau saudara Egi tidak bisa membuktikan, tidak mencabut ucapan dan tidak meminta maaf, dengan sangat menyesal tentu kami akan melaporkan kepada pihak berwajib," terang Otto.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hubungan hukum apapun. Termasuk dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.

"Moeldoko yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tidak melakukan kerja sama bisnis beras bersama PT Noorpay Nusantara Perkasa, di mana putrinya menjadi salah satu pemegang saham. Saya tegaskan itu tidak benar," terangnya.

Menurut Otto, Egi Primayogha dalam keterangannya kerap menyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga mencemarkan nama baik Moeldoko.

"Tuduhan ICW tidak bertanggung jawab. Ini merupakan fitnah dan pencemaran dan merusak nama baik klien kami secara pribadi, maupun sebagai kepala Staf Kepresidenan. Sebab, berulang kali ICW dalam siarannya melalui Egi selalu menyebut nama Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait