Sejumlah kios semi permanen yang berada di belakang Pasar Margasari, Kabupaten Tegal akan digusur. Pedagang diberi tenggang waktu selama 7 hari untuk membongkar sendiri.
Pedagang nasi ponggol, Sutarno (49), Kamis (29/7) mengatakan, jika tidak segera dibongkar, maka kios-kios tersebut akan dibongkar paksa.
Peringatan terhadap pedagang itu tertulis dalam Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan (Peringatan 1) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal tertanggal 21 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani Kepala DPU Kabupaten Tegal Ir Hery Suhartono MM itu, membuat para pedagang yang berada di Jalan Bisma Ruas Margasari-Paku Laut, bergejolak.
"Jualan lagi sepi, tapi malah digusur. Harusnya pemerintah memberi toleransi, karena saat ini sedang pandemi," katanya.
Dirinya yang sudah berjualan selama 5 tahun, tambah Sutarno,
mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk berjualan memang milik DPU. Sebenarnya, dirinya bersedia kiosnya digusur, tetapi alasannya harus tepat.
Artinya, penggusuran untuk kepentingan Pemkab Tegal atau kepentingan masyarakat umum. Bukan untuk kepentingan lain. Sebab, dalam surat peringatan 1 itu, alasan pembongkaran atau penggusuran untuk penataan wilayah areal pertokoan milik swasta.
"Kalau untuk pelebaran jalan atau kepentingan pemkab, kami bersedia untuk dibongkar. Tapi ini untuk kepentingan swasta," tambahnya.
Pemilik salon rambut, Tahroni (58) yang berada di depan areal pertokoan itu juga kecewa, karena kiosnya telah dibongkar paksa oleh karyawan areal pertokoan. Padahal, pembongkaran itu belum mendapatkan persetujuannya.
Sebenarnya di sepanjang Jalan Bisma itu, banyak berdiri kios semi permanen. Anehnya, cuma yang di depan pertokoan saja yang dibongkar. Yang dapat surat dari DPU juga cuma 4 pedagang saja. Padahal jumlahnya lebih dari 25 pedagang.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal asal Margasari, KRT Sugono Adinagoro membenarkan adanya gejolak pedagang yang akan digusur. Mereka mengadukan persoalan tersebut kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Sugono menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena dalam masa pandemi Covid-19.
Mestinya, Pemkab Tegal melalui bupati memberikan bantuan kepada para pedagang tersebut. Kehidupan mereka sangat memprihatinkan.
Untuk menyambung hidupnya, mereka harus berjualan di kios. Namun jika kiosnya digusur, nasib mereka akan lebih terpuruk.
Bukannya memberikan bantuan malah menggusur. Jika itu tetap dilakukan, maka dirinya siap pasang badan untuk membela para pedagang itu.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Tegal Hery Suhartono membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pihak terkait. Surat itu juga mendasari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.