Meski telah kedapatan mencuri sebuah etalase milik warga lantaran kesulitan makan, AR tidak dihukum. Pasalnya, jajaran Polres Tegal Kota lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Bahkan, AR mendapatkan bantuan sembako dari Kapolri yang diserahkan langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo. Dengan catatan, dirinya tidak boleh mengulangi perbuatannya itu.
Dalam keterangan persnya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan AR diamankan lantaran terekam CCTV melakukan aksi pencurian sebuah etalase di rumah Heri Yadiyanto Jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Namun, pada perkembangannya dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Alasannya, korban sudah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak ingin kasusnya diteruskan," ujarnya.
Tidak hanya itu, ujar Rita, dirinya juga memberikan bantuan berupa paket sembako dari Kapolri kepada AR. Namun, dia mengingatkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Sementara AR mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak kebutuhan untuk menafkahi kelima anaknya dan terdesak angsuran kendaraan yang digunakan untuk ngojek. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini melanda pendapatannya menurun drastis.
"Saya terpaksa untuk memberi makan anak-anak. Karena pendapatan berkurang jauh," tandasnya.
Adapun korban, Heri Yadiyanto (45) memaafkan perbuatan pelaku, karena dia mendengar aksi itu dilakukan lantaran AR kesulitan ekonomi, karena pandemi.
"Mungkin untuk makan. Ini kan memang masa sulit. saya juga bisa merasakan lah, sama-sama sulit. jadi kasihan," ujarnya.
Yadi menambahkan, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus itu setelah di Polres. Saat itu, dirinya berbicara dengan pelaku dan katanya terpaksa, dia mau jual rokok, untuk usaha tambahan. (muj/zul)