Oknum petugas pengantar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menarik uang Rp15 ribu ke penerima bantuan di Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu. Hal itu terkuak saat salah satu warga melapor ke anggota DPRD Kabupaten Tegal di gedung dewan.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Bintang Adi Prajamukti, Senin (26/7) mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari salah satu warga di Kajen. Saat mendapat bantuan sembako, petugas minta uang Rp15 ribu.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga Kajen tersebut, bantuannya berupa beras 10 kilogram, tempe dan buah. Uang itu diminta saat petugas yang menyerahkan bantuan datang ke rumah.
"Namun pelapor tidak mengetahui asal petugas tersebut. Namun bantuan itu biasanya melalui RT," katanya.
Karena RT sedang isoman, tambah Bintang, jadi yang membagikan orang lain. Pelapor juga menyampaikan jika pengambilan melalui balai desa, tidak dipungut biaya. Atas laporan itu, dirinya meminta dinas terkait untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Kejadian seperti ini mungkin bisa
terjadi di wilayah lainnya. Untuk itu, dinas terkait diminta untuk menindaklanjuti," tambahnya
Secara aturan, tidak diperbolehkan untuk memungut uang kepada penerima bantuan. Hal itu dinilai sebagai bentuk pungutan liar. Karena dalam situasi yang sulit ini, bantuan sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu.
Terlebih dengan pemberlakuan PPKM Darurat, aktivitas warga dibatasi. Hal itu sangat berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat.
Dirinya berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. (guh/ima)