Gegara order tarikannya sepi selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), AR, seorang pengemudi ojek online (ojol), nekat melakukan pencurian. Beruntung polisi tidak melanjutkan perkaranya, karena korbannya memilih berdamai dengan memaafkan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Selain itu, kerugian yang diderita korban termasuk ringan. Sehingga petugas melakukan restorative justice (keadilan restorasi) dan menghentikan penyelidikan kasusnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan aksi pelaku dilakukan di rumah korban di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Saat itu, korban menaruh etalase rokok di depan rumahnya, Jumat (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Namun, pada keesokan paginya, saat korban keluar rumah, etalase itu sudah tidak berada di tempatnya," katanya.
Selanjutnya, kata Rita, korban mengecek rekaman CCTV milik tetangganya. Aksi pelaku ternyata terekam kamera pengawas itu, sehingga korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Atas dasar laporan dan rekaman CCTV itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan sehingga diamankan pelaku," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Rita, pihaknya menyita barang bukti berupa etalase. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian.
"Namun, pada perkembangannya kita lakukan restorative justice atau keadilan restoratif. Sehingga penyelidikan kita hentikan," tandasnya.
Alasannya, kata Rita, korban sudah memaafkan perbuatan pelaku. Selain itu, kerugian yang diderita korban juga termasuk tindak pidana ringan.
Sementara AR mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak kebutuhan untuk menafkahi kelima anaknya, dan terdesak angsuran kendaraan yang digunakan untuk ngojek. Dia terus terang terimbas pemberlakuan PPKM, sehingga pendapatannya turun drastis.
"Saya terpaksa untuk memberi makan anak-anak. Karena pendapatan berkurang jauh," tandasnya.
Sementara, selain menghentikan kasusnya, Polres Tegal Kota juga memberikan bantuan sembako kepada pelaku. (muj/zul)