Pemprov Jawa Barat melalui Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka resmi memulai proses pengadaan proyek dengan mengundang badan usaha untuk mengikuti proses prakualifikasi (PQ).
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Proyek ini akan membangun fasilitas pengolah dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat sebanyak kurang lebih 2.000 ton/hari.
Proses pengadaan akan menerapkan skema teknologi terbuka (open technology). Proyek ini akan memilih dan menggunakan teknologi terbukti yang ramah lingkungan. Ruang lingkup Proyek meliputi desain, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan serah terima fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah 20 (dua puluh) tahun masa konsesi. Pengembalian investasi bagi badan usaha pelaksana proyek adalah berupa biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS).
Proyek KPBU TPPAS Legok Nangka telah mendapatkan Persetujuan Prinsip atas Dukungan Kelayakan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Minat atas penjaminan pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Badan usaha yang berminat untuk mendaftar wajib memiliki pengalaman investasi proyek infrastruktur KPBU atau pengalaman sebagai penyedia teknologi fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan. Badan usaha yang berminat dapat mengunduh Dokumen Pendaftaran yang dapat diakses pada tautan berikut https://jabarprov.go.id/index.php/news/41791/2021/03/29/Pengumuman-Prakualifikasi-Lelang-KPBU-TPPAS-Legok-Nangka. (*/zul)