Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini tengah diterapkan.
Dengan penerapan itu, sekarang Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa kebijakan itu mulai berlaku hari ini Senin (26/7).
“Mulai hari ini, pelanggan KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan,” kata Eva dalam keterangan tertulis.
Kendati demikian, Eva menambahkan bahwa penumpang kereta tetap wajib menunjukkan surat, kartu, atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Eva.
Bagi pelanggan KAJJ yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai hasil negatif PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva dikutip dari JPNN. (jpnn/fajar/ima)