Rangkap jabatan Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang sekaligus wakil komisaris utama Bank Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk disorot banyak kalangan.
Sorotan publik disebabkan apa yang dijabat oleh Ari Kuncoro telah melanggar Statuta UI, yakni PP No.68/2013 tentang Statuta UI.
Salah satu poinnya adalah rektor dilarang merangkap jabatan.
Jokowi kemudian menerbitkan PP baru yakni PP 75/2021. Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan rektor rangkap jabatan. Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.
Revisi Peraturan Pemerintah tentang statuta Universitas Indonesia yang membolehkan rangkap jabatan rektor dinilai sebagai tragedi bagi kampus di seluruh negeri.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, perubahan statuta UI sangatlah mengkhawatirkan bagi kemandirian kampus.
Argumentasi Dedi, apa yang dilakukan Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan telah menunjukkan bahwa dirinya adalah penguasa lemah.
Sebab, Jokowi tidak mampu membiarkan perguruan tinggi menjadi sebuah kampus merdeka.
"Presiden menunjuk diri sebagai penguasa lemah karena tidak berhasil membiarkan kampus merdeka, dan lebih pelik lagi ada nuansa politik akomodatif, di mana rektor UI sebagai bagian dari loyalis Jokowi perlu dilindungi kepentingannya," demikian kata Dedi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).
Dedi melihat apa yang dilakukan Jokowi menjadi tragedi bagaimana membangun kemandirian seluruh perguruan tinggi di seluruh negeri.
"Lebih tragis lagi soal kuasa rektor yang dapat mengendalikan karir dosen, tentu ini tidak saja masalah bagi UI tetapi lebih jauh soal kemandirian kampus di seluruh negeri," tandas Dedi. (rmol.id/ima)