MA Kembali Pangkas Hukuman Koruptor, Kali Ini Korting Vonis Wawan Adik Ratu Atut Dua Tahun

Selasa 20-07-2021,06:20 WIB

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait