Edarkan Pil Koplo, Tiga Pria di Tegal Dibekuk Polisi

Sabtu 17-07-2021,18:07 WIB

Jajaran Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap peredaran obat yang tidak dilengkapi dengan izin. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus itu beserta sejumlah barang bukti. 

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus bermula atas informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi obat-obatan yang tidak dilengkapi izin di Desa Curug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. 

"Di lokasi kita mendapati dua orang yang mencurigakan. Sehingga petugas kemudian melakukan penangkapan," katanya. 

Benar saja, kata Kapolres, saat digeledah, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, obat tramadol, uang tunai dan Hp. Selanjutnya, kedua pelaku yang berinisial RL (23) dan RMS (23) beserta barang bukti dibawa ke mapolres untuk kepentingan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan itu, diamankan barang bukti lainnya. Sehingga total ada 290 butir pil tramadol, 1.015 butir pil heximer dan 30 butir pil trihexyphenidyl, uang tunai Rp830 ribu dan HP. 

"Selanjutnya, kita melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan satu orang lainnya yakni BS," ujarnya. 

Saat menggeledah rumah BS, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Di antaranya, 4 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat hisap (bong). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Subsider 196 lebih Subsider 98 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka BS juga dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait