Bupati Tegal dan Forkopimda Sidak Perkantoran dan Perusahaan

Sabtu 10-07-2021,20:46 WIB

Penjualan barang-barang yang bukan sektor esensial agar sementara ditutup dulu selama PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Dandim menambahkan, perusahaan yang masuk sektor esensial bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan diawasi. Bahkan justru lebih ketat pengawasannya di masa PPKM Darurat. 

“Kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tetapi  bisa diberi sanksi oleh satgas," katanya.

Sidak terakhir di lokasi penyekatan jalan raya di perbatasan Kabupaten dan Kota Tegal tepatnya Jalan Raya Karanganyar – Dukuhturi. 

Umi Azizah menegaskan, sidak ini adalah bentuk sinergitas semua pihak, baik itu unsur pemda, TNI maupun Polri dalam rangka PPKM Darurat guna mencegah pergerakan masyarakat serta yang paling penting untuk menurunkan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal. 

“Sudah banyak korban baik itu masyarakat maupun tenaga kesehatan, yang terpapar Covid-19. Untuk itu kita semua harus bersinergi, bahu membahu bekerja sama untuk mencegahnya," pinta bupati. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait