Gandeng Akademisi, DPRD Kabupaten Tegal Bedah Tiga Raperda

Selasa 06-07-2021,16:47 WIB

DPRD Kabupaten Tegal menggandeng Tim LPM Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) Semarang untuk membedah tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kawasan tanpa rokok dan perlindungan produk lokal. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, Selasa (6/7) mengatakan, bedah raperda terbagi dalam tiga panitia khusus.  

Pansus 5, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian Pansus 6, membedah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pansus 7 membedah Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal. 

"Bedah raperda ini merupakan kerja sama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang," katanya.

Kedudukan DPRD dalam UU MD3, tambah Rustoyo merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Maka, anggota dewan membahas raperda baik yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat. Hal ini tentu yang menjadi wajib dipahami oleh semua anggota dewan untuk menjadi pedoman.

"Sebagai anggota dewan ada yang merupakan wajah baru yang sudah diharuskan untuk merumuskan perda baru. Hal ini pasti ada sedikit ketidaktahuan, bagaimana cara merumuskan perda yang baik, dan yang paling penting adalah tata cara pembentukan seperti apa," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Rustoyo, dirinya berinisiatif menyelenggarakan bedah raperda bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal. Dirinya berpesan kepada anggota dewan yang masuk di Bapemperda bisa lebih menguasai materi-materi agar argumen yang disampaikan dalam pembahasan raperda bisa meyakinkan dan tidak mudah dipatahkan. Dewan masih ada tiga Raperda Inisiatif yang masih menjadi pekerjaan rumah. 

"Semoga melalui kegiatan ini segera bisa terselesaikan," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait